Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :
- Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,
- Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa,
- Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Selengkapnya dapat diunduh di sini