Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah entitas yang didirikan untuk mengelola aset dan sumber daya desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah pendirian BUMDes:
Sosialisasi
Proses pendirian BUMDes dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat desa untuk memberikan pemahaman tentang konsep dan manfaat BUMDes.
Pembentukan Tim Persiapan
Setelah sosialisasi, dibentuk tim persiapan yang bertugas merancang dan mempersiapkan pendirian BUMDes.
Musyawarah Desa
Musyawarah desa diadakan untuk mendapatkan masukan dan persetujuan dari warga desa mengenai pendirian BUMDes.
Pemetaan Potensi Desa
Tim melakukan pemetaan potensi desa untuk menentukan jenis usaha yang akan dikelola oleh BUMDes.
Penyusunan AD/ART dan Raperdes
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) disusun sebagai dasar hukum operasional BUMDes.
Pengesahan AD/ART dan Raperdes
AD/ART dan Raperdes disahkan dalam musyawarah desa dan kemudian diajukan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan pengesahan.
Pembentukan Pengurus BUMDes
Setelah pengesahan, pengurus BUMDes dipilih melalui proses demokratis oleh warga desa.
Pelatihan Pengurus
Pengurus BUMDes diberikan pelatihan untuk memastikan mereka memiliki kemampuan dalam mengelola BUMDes secara profesional.
Operasionalisasi BUMDes
BUMDes mulai beroperasi dengan mengelola berbagai usaha yang telah ditetapkan, seperti pengelolaan pasar, transportasi desa, atau wisata desa.
Pendirian BUMDes harus dilakukan dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas untuk memastikan keberlanjutan usaha yang memberikan manfaat bagi seluruh warga desa.
Komentar
Posting Komentar