Di Indonesia, desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. UU ini memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur tentang desa dan otonomi desa di Indonesia. Berikut adalah beberapa ringkasan utama dari UU tersebut: Definisi Desa: UU menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. Otonomi Desa: UU memberikan otonomi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Ini termasuk hak untuk memb...