Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Regulasi

Pemahaman Terperinci Tentang Otonomi Desa Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Di Indonesia, desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. UU ini memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur tentang desa dan otonomi desa di Indonesia. Berikut adalah beberapa ringkasan utama dari UU tersebut: Definisi Desa: UU menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. Otonomi Desa: UU memberikan otonomi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Ini termasuk hak untuk memb...

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 melalui Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :  Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa. Selengkapnya dapat diunduh  di sini

Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditetapkan tanggal 21 Desember 2020, diundangkan tanggal 28 Desember 2020 dan mulai berlaku tanggal 28 Desember 2020. Peraturan ini mencabut Permendes PDTT No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Peraturan ini digunakan sebagai pedoman dalam : penyelenggaraan Pembangunan Desa; penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa; fasilitasi Pembangunan Desa; pengembangan kerja sama Desa; pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam. Sumber : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020