Langsung ke konten utama

Postingan

10 Langkah Strategis untuk Mengelola BUMDES dan Menghasilkan Pendapatan untuk Desa

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di desa tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam melakukan pengelolaan BUMDES, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat menghasilkan pendapatan bagi desa. Berikut adalah beberapa tips untuk pengelolaan BUMDES yang baik. Identifikasi Potensi Ekonomi Desa , Pertama-tama, BUMDES harus melakukan identifikasi terhadap potensi ekonomi desa. Potensi ekonomi desa bisa berupa sumber daya alam seperti tanah, hutan, air, dan lain-lain, serta sumber daya manusia seperti keahlian dan kreativitas masyarakat desa. Perencanaan Strategis.  Setelah melakukan identifikasi potensi ekonomi desa, BUMDES harus melakukan perencanaan strategis yang baik dan matang. Perencanaan strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada di desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk menghasilkan pendapatan bagi desa. Kerjasama de
Postingan terbaru

Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa: Pentingnya Keterbukaan dan Akuntabilitas dalam Pembangunan

 Transparansi pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan suatu desa. Dalam hal ini, transparansi mengacu pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan digunakan untuk membangun desa dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Ini membantu untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif, dan bahwa setiap pengeluaran dapat diterima dan diterima oleh masyarakat. Ada beberapa cara untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pertama, pemerintah desa dapat membuat laporan keuangan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Laporan ini dapat memuat informasi tentang penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana desa. Kedua, pemerintah desa dapat mengadakan rapat umum secara berkala untuk membahas keuangan desa. Dalam rapat ini, pemerintah desa dapat menjelaskan situasi keuangan desa dan me

Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat Desa untuk Mewujudkan Desa yang Maju

Desa merupakan salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah negara. Sebagai wujud dari desa yang maju, tentunya dibutuhkan kerjasama dan partisipasi masyarakat desa. Tanpa partisipasi aktif dari masyarakat, pembangunan di desa akan terasa kurang bermakna dan sulit untuk tercapai. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi partisipasi masyarakat desa agar desa dapat berkembang dan maju. Berikut adalah beberapa cara untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat desa: Menciptakan Lingkungan yang MendukungPemerintah dan pemangku kepentingan lainnya harus memfasilitasi lingkungan yang kondusif dan menciptakan rasa kepercayaan bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi. Ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas dan transparan, serta menciptakan sistem yang mempermudah bagi masyarakat desa untuk mengajukan pendapat dan saran. Memberikan Pendidikan dan PelatihanPendidikan dan pelatihan merupakan hal penting untuk menumbuhkan

Pengelolaan Sampah 3R

Pengelolaan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) adalah pendekatan sistematis untuk mengatasi masalah sampah melalui tindakan preventif dan solusi yang berkelanjutan. Ini membantu untuk meminimalkan produksi sampah dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Langkah-langkah dalam pengelolaan sampah 3R adalah sebagai berikut: Reduce (Mengurangi): Ini adalah langkah pertama dan terpenting dalam pengelolaan sampah 3R. Ini berarti meminimalkan produksi sampah dengan mengurangi jumlah barang yang dibeli dan dipakai, seperti menggunakan botol air daur ulang atau membeli produk yang memiliki embalase yang dapat didaur ulang. Reuse (Menggunakan kembali): Ini berarti menggunakan barang-barang sebanyak mungkin sebelum membuangnya. Misalnya, menggunakan tas belanja yang dapat digunakan ulang atau memperbaiki barang yang rusak sebelum membeli baru. Recycle (Didaur ulang): Ini berarti memproses sampah menjadi bahan baku untuk membuat produk baru. Misalnya, mengumpulkan botol plastik dan memprosesn

BUMDES Profesional Melayani Indonesia

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah bentuk usaha milik desa yang memiliki tujuan untuk memajukan ekonomi desa. BUMDES bertujuan untuk memberikan pelayanan profesional dan memajukan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha-usaha yang berbasis desa. Dengan berdirinya BUMDES, maka akan tercipta peluang kerja bagi warga desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. BUMDES juga akan membantu pemerintah dalam pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup warga desa. BUMDES juga akan menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah desa melalui pajak dan royalti yang diterima dari usaha-usaha yang berbasis desa. Ini akan membantu pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik dan membangun infrastruktur desa yang lebih baik. Untuk memastikan BUMDES dapat memberikan pelayanan yang profesional, pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUMDES memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki infrastruktur yang memadai. Ini akan membantu BUMDES dalam me

Ringkasan PP 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

PP 11 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). BUMDES adalah badan usaha milik desa yang dibentuk untuk mengelola aset desa dan membangun usaha-usaha ekonomi untuk memperkuat perekonomian desa. PP 11 tahun 2021 memberikan keleluasaan bagi BUMDES untuk mengelola dan membangun usaha-usaha ekonomi, serta memberikan akses terhadap sumber daya dan dukungan dari pemerintah dan sektor swasta. PP ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan BUMDES, pengawasan dan pengendalian BUMDES, serta mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota BUMDES. PP 11 tahun 2021 memuat beberapa hal penting tentang BUMDES, seperti: Tujuan: PP ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha ekonomi oleh BUMDES. Pendirian: BUMDES dapat dibentuk oleh masyarakat desa yang berpenduduk paling sedikit 500 jiwa. Kegiatan Usaha: BUMDES dapat mengelola aset desa dan membangun usaha-usaha ekonomi seperti industri, perdagangan, jasa, dan pariwi

Pemahaman Terperinci Tentang Otonomi Desa Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Di Indonesia, desa diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU tersebut menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. UU ini memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah peraturan yang mengatur tentang desa dan otonomi desa di Indonesia. Berikut adalah beberapa ringkasan utama dari UU tersebut: Definisi Desa: UU menetapkan bahwa desa adalah wilayah administrasi yang memiliki otonomi dan tanggung jawab memelihara kepentingan umum, memajukan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat setempat. Otonomi Desa: UU memberikan otonomi kepada pemerintah desa dan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya dan melaksanakan pembangunan. Ini termasuk hak untuk memb