Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, ditetapkan tanggal 21 Desember 2020, diundangkan tanggal 28 Desember 2020 dan mulai berlaku tanggal 28 Desember 2020.
Peraturan ini mencabut Permendes PDTT No. 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Peraturan ini digunakan sebagai pedoman dalam :
- penyelenggaraan Pembangunan Desa;
- penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- fasilitasi Pembangunan Desa;
- pengembangan kerja sama Desa;
- pengembangan kerja sama Desa dengan pihak ketiga; dan
- fasilitasi penanganan bencana alam dan/atau bencana nonalam.