Tujuan: PP ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha ekonomi oleh BUMDES.
Pendirian: BUMDES dapat dibentuk oleh masyarakat desa yang berpenduduk paling sedikit 500 jiwa.
Kegiatan Usaha: BUMDES dapat mengelola aset desa dan membangun usaha-usaha ekonomi seperti industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Keuangan: BUMDES dapat mengelola keuangan sendiri dan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku.
Pengawasan dan Pengendalian: BUMDES harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usahanya dan harus diawasi oleh pemerintah desa.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa: PP ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota BUMDES, termasuk cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau penyelesaian dengan jalur hukum.
Dukungan Pemerintah dan Sektor Swasta: Pemerintah dan sektor swasta harus memberikan dukungan dan akses terhadap sumber daya bagi BUMDES.
Secara keseluruhan, PP 11 tahun 2021 memuat aturan-aturan yang memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan BUMDES sehingga dapat memperkuat perekonomian desa.
Struktur Organisasi: BUMDES harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, dan pemegang saham.
Pembentukan Unit Usaha: BUMDES dapat membentuk unit usaha untuk mengelola kegiatan usahanya.
Pembentukan Kooperasi BUMDES: BUMDES dapat membentuk kooperasi dengan BUMDES lain atau badan usaha lain untuk memperkuat kegiatan usahanya.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan BUMDES, baik sebagai pemegang saham atau anggota Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus.
Sertifikasi BUMDES: BUMDES harus memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperoleh sertifikat BUMDES.
Pembinaan dan Pelatihan: Pemerintah harus memfasilitasi pembinaan dan pelatihan bagi BUMDES untuk memperkuat kegiatan usahanya.
Sanksi: BUMDES yang melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi, baik administratif, pidana, atau sanksi lain yang ditentukan oleh pemerintah.
Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP ini dan membuat laporan tahunan tentang kinerja BUMDES.
PP 11 tahun 2021 menjadi landasan bagi pengelolaan BUMDES dan memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan BUMDES sehingga dapat memperkuat perekonomian desa.
Komentar
Posting Komentar