Langsung ke konten utama

Ringkasan PP 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes)

PP 11 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). BUMDES adalah badan usaha milik desa yang dibentuk untuk mengelola aset desa dan membangun usaha-usaha ekonomi untuk memperkuat perekonomian desa. PP 11 tahun 2021 memberikan keleluasaan bagi BUMDES untuk mengelola dan membangun usaha-usaha ekonomi, serta memberikan akses terhadap sumber daya dan dukungan dari pemerintah dan sektor swasta. PP ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan BUMDES, pengawasan dan pengendalian BUMDES, serta mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota BUMDES.
PP 11 tahun 2021 memuat beberapa hal penting tentang BUMDES, seperti:
  1. Tujuan: PP ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha ekonomi oleh BUMDES.

  2. Pendirian: BUMDES dapat dibentuk oleh masyarakat desa yang berpenduduk paling sedikit 500 jiwa.

  3. Kegiatan Usaha: BUMDES dapat mengelola aset desa dan membangun usaha-usaha ekonomi seperti industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata.

  4. Keuangan: BUMDES dapat mengelola keuangan sendiri dan harus memenuhi standar akuntansi yang berlaku.

  5. Pengawasan dan Pengendalian: BUMDES harus bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan usahanya dan harus diawasi oleh pemerintah desa.

  6. Mekanisme Penyelesaian Sengketa: PP ini mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar anggota BUMDES, termasuk cara penyelesaian sengketa melalui mediasi atau penyelesaian dengan jalur hukum.

  7. Dukungan Pemerintah dan Sektor Swasta: Pemerintah dan sektor swasta harus memberikan dukungan dan akses terhadap sumber daya bagi BUMDES.

Secara keseluruhan, PP 11 tahun 2021 memuat aturan-aturan yang memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan BUMDES sehingga dapat memperkuat perekonomian desa.


PP 11 tahun 2021 juga mengatur tentang hal-hal berikut:
  1. Struktur Organisasi: BUMDES harus memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Pengurus, dan pemegang saham.

  2. Pembentukan Unit Usaha: BUMDES dapat membentuk unit usaha untuk mengelola kegiatan usahanya.

  3. Pembentukan Kooperasi BUMDES: BUMDES dapat membentuk kooperasi dengan BUMDES lain atau badan usaha lain untuk memperkuat kegiatan usahanya.

  4. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus berpartisipasi aktif dalam pengelolaan BUMDES, baik sebagai pemegang saham atau anggota Dewan Pengawas atau Dewan Pengurus.

  5. Sertifikasi BUMDES: BUMDES harus memenuhi standar sertifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memperoleh sertifikat BUMDES.

  6. Pembinaan dan Pelatihan: Pemerintah harus memfasilitasi pembinaan dan pelatihan bagi BUMDES untuk memperkuat kegiatan usahanya.

  7. Sanksi: BUMDES yang melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi, baik administratif, pidana, atau sanksi lain yang ditentukan oleh pemerintah.

  8. Monitoring dan Evaluasi: Pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan PP ini dan membuat laporan tahunan tentang kinerja BUMDES.

PP 11 tahun 2021 menjadi landasan bagi pengelolaan BUMDES dan memfasilitasi pembentukan dan pengelolaan BUMDES sehingga dapat memperkuat perekonomian desa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

10 Langkah Strategis untuk Mengelola BUMDES dan Menghasilkan Pendapatan untuk Desa

BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah desa untuk mengelola sumber daya ekonomi yang ada di desa tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam melakukan pengelolaan BUMDES, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar dapat menghasilkan pendapatan bagi desa. Berikut adalah beberapa tips untuk pengelolaan BUMDES yang baik. Identifikasi Potensi Ekonomi Desa , Pertama-tama, BUMDES harus melakukan identifikasi terhadap potensi ekonomi desa. Potensi ekonomi desa bisa berupa sumber daya alam seperti tanah, hutan, air, dan lain-lain, serta sumber daya manusia seperti keahlian dan kreativitas masyarakat desa. Perencanaan Strategis.  Setelah melakukan identifikasi potensi ekonomi desa, BUMDES harus melakukan perencanaan strategis yang baik dan matang. Perencanaan strategis ini bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya yang ada di desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk menghasilkan pendapatan bagi desa. Kerjasama de

Transparansi Pengelolaan Keuangan Desa: Pentingnya Keterbukaan dan Akuntabilitas dalam Pembangunan

 Transparansi pengelolaan keuangan desa adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan suatu desa. Dalam hal ini, transparansi mengacu pada keterbukaan informasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dana yang diterima dan digunakan untuk membangun desa dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan oleh masyarakat. Ini membantu untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efisien dan efektif, dan bahwa setiap pengeluaran dapat diterima dan diterima oleh masyarakat. Ada beberapa cara untuk memastikan transparansi pengelolaan keuangan desa. Pertama, pemerintah desa dapat membuat laporan keuangan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. Laporan ini dapat memuat informasi tentang penerimaan, pengeluaran, dan sisa dana desa. Kedua, pemerintah desa dapat mengadakan rapat umum secara berkala untuk membahas keuangan desa. Dalam rapat ini, pemerintah desa dapat menjelaskan situasi keuangan desa dan me

BUMDES Profesional Melayani Indonesia

Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah bentuk usaha milik desa yang memiliki tujuan untuk memajukan ekonomi desa. BUMDES bertujuan untuk memberikan pelayanan profesional dan memajukan ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha-usaha yang berbasis desa. Dengan berdirinya BUMDES, maka akan tercipta peluang kerja bagi warga desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa. BUMDES juga akan membantu pemerintah dalam pembangunan desa dan meningkatkan kualitas hidup warga desa. BUMDES juga akan menjadi salah satu sumber pemasukan bagi pemerintah desa melalui pajak dan royalti yang diterima dari usaha-usaha yang berbasis desa. Ini akan membantu pemerintah desa untuk meningkatkan pelayanan publik dan membangun infrastruktur desa yang lebih baik. Untuk memastikan BUMDES dapat memberikan pelayanan yang profesional, pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUMDES memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan memiliki infrastruktur yang memadai. Ini akan membantu BUMDES dalam me